WCO classification path

  1. Chapter87Vehicles other than railway
  2. Heading8708Parts and accessories of the motor vehicles of headings 8701 to 8705
  3. Subheading870870Road wheels and parts and accessories thereof
  4. National87087034- - - For vehicles of heading 87.02 or other vehicles of heading 87.04

87087034

"- - - For vehicles of heading 87.02 or other vehicles of heading 87.04"

HS code 87087034 (Chapter 87 "Vehicles other than railway"; Heading 8708 "Parts and accessories of the motor vehicles of headings 8701 to 8705"; Subheading 870870 "Road wheels and parts and accessories thereof") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - For vehicles of heading 87.02 or other vehicles of heading 87.04". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 10.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 7 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
10.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)9.50%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)4%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)3%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)6%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)6%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)6%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)6%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)7%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)6%

Compliance & Controls

7 import regulations, restrictions, or permit requirements

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton. Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton. Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8708.70 across other jurisdictions

87087034 · - - - For vehicles of heading 87.02 or other vehicles of hea · Indonesia · Treayo