04015010

"- - In liquid form"

HS code 04015010 (Chapter 04 "Dairy produce; eggs; honey"; Heading 0401 "Milk and cream, not concentrated nor contain-ing added sugar or other sweetening matter"; Subheading 040150 "Of a fat content, by weight, exceeding 10%") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - In liquid form". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) Baca Peraturan. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
Baca Peraturan

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)5%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2.10%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Susu Dan Kepala Susu, Tidak Dipekatkan Maupun Tidak Mengandung Tambahan Gula Atau Bahan Pemanis Lainnya. - Dengan Kandungan Lemak Melebihi 1

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Susu Dan Kepala Susu, Tidak Dipekatkan Maupun Tidak Mengandung Tambahan Gula Atau Bahan Pemanis Lainnya. - Dengan Kandungan Lemak Melebihi 1

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Susu Dan Kepala Susu, Tidak Dipekatkan Maupun Tidak Mengandung Tambahan Gula Atau Bahan Pemanis Lainnya. - Dengan Kandungan Lemak Melebihi 1

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Susu Dan Kepala Susu, Tidak Dipekatkan Maupun Tidak Mengandung Tambahan Gula Atau Bahan Pemanis Lainnya. - Dengan Kandungan Lemak Melebihi 1

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Susu Dan Kepala Susu, Tidak Dipekatkan Maupun Tidak Mengandung Tambahan Gula Atau Bahan Pemanis Lainnya. - Dengan Kandungan Lemak Melebihi 1

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Susu Dan Kepala Susu, Tidak Dipekatkan Maupun Tidak Mengandung Tambahan Gula Atau Bahan Pemanis Lainnya. - Dengan Kandungan Lemak Melebihi 1

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Susu Dan Kepala Susu, Tidak Dipekatkan Maupun Tidak Mengandung Tambahan Gula Atau Bahan Pemanis Lainnya. - Dengan Kandungan Lemak Melebihi 1

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam bentuk cairan

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam bentuk cairan

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

-- Dalam bentuk cairan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam bentuk cairan

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

-- Dalam bentuk cairan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

-- Dalam bentuk cairan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam bentuk cairan

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

-- Dalam bentuk cairan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam bentuk cairan

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam bentuk cairan

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

-- Dalam bentuk cairan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam bentuk cairan

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

-- Dalam bentuk cairan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 0401.50 across other jurisdictions

04015010 · - - In liquid form · Indonesia · Treayo · 全球关税