12113000

"- Coca leaf"

HS code 12113000 (Chapter 12 "Oil seeds and oleaginous fruits"; Heading 1211 "Plants and parts of plants (including seeds and fruits), of a kind used primarily in perfumery, in pharmacy or for insecticidal, fungicidal or similar purpose, fresh, chilled, frozen or dried, whether or not cut, crushed or powdered"; Subheading 121130 "Coca leaf") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Coca leaf". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

Compliance & Controls

14 import regulations, restrictions, or permit requirements

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tanaman Dan Bagiannya (Termasuk Biji Dan Buah), Yang Terutama Dipakai Dalam Pembuatan Wewangian, Dalam Farmasi Atau Untuk Insektisida, Fungisida Atau Untuk Tujuan Yang Semacam Itu, Segar Atau Dikeringkan, Baik Dipotong, Dihancurkan Atau Dijadikan Bubuk Ma

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

SPI Narkotika

- Daun koka : Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tanaman Dan Bagiannya (Termasuk Biji Dan Buah), Yang Terutama Dipakai Dalam Pembuatan Wewangian, Dalam Farmasi Atau Untuk Insektisida, Fungisida Atau Untuk Tujuan Yang Semacam Itu, Segar Atau Dikeringkan, Baik Dipotong, Dihancurkan Atau Dijadikan Bubuk Ma

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

SPI Narkotika

- Daun koka : Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tanaman Dan Bagiannya (Termasuk Biji Dan Buah), Yang Terutama Dipakai Dalam Pembuatan Wewangian, Dalam Farmasi Atau Untuk Insektisida, Fungisida Atau Untuk Tujuan Yang Semacam Itu, Segar Atau Dikeringkan, Baik Dipotong, Dihancurkan Atau Dijadikan Bubuk Ma

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

SPI Narkotika

- Daun koka : Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tanaman Dan Bagiannya (Termasuk Biji Dan Buah), Yang Terutama Dipakai Dalam Pembuatan Wewangian, Dalam Farmasi Atau Untuk Insektisida, Fungisida Atau Untuk Tujuan Yang Semacam Itu, Segar Atau Dikeringkan, Baik Dipotong, Dihancurkan Atau Dijadikan Bubuk Ma

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

SPI Narkotika

- Daun koka : Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tanaman Dan Bagiannya (Termasuk Biji Dan Buah), Yang Terutama Dipakai Dalam Pembuatan Wewangian, Dalam Farmasi Atau Untuk Insektisida, Fungisida Atau Untuk Tujuan Yang Semacam Itu, Segar Atau Dikeringkan, Baik Dipotong, Dihancurkan Atau Dijadikan Bubuk Ma

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

SPI Narkotika

- Daun koka : Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tanaman Dan Bagiannya (Termasuk Biji Dan Buah), Yang Terutama Dipakai Dalam Pembuatan Wewangian, Dalam Farmasi Atau Untuk Insektisida, Fungisida Atau Untuk Tujuan Yang Semacam Itu, Segar Atau Dikeringkan, Baik Dipotong, Dihancurkan Atau Dijadikan Bubuk Ma

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

SPI Narkotika

- Daun koka : Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tanaman Dan Bagiannya (Termasuk Biji Dan Buah), Yang Terutama Dipakai Dalam Pembuatan Wewangian, Dalam Farmasi Atau Untuk Insektisida, Fungisida Atau Untuk Tujuan Yang Semacam Itu, Segar Atau Dikeringkan, Baik Dipotong, Dihancurkan Atau Dijadikan Bubuk Ma

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

SPI Narkotika

- Daun koka : Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

Export Controls

Restricted
SPE Narkotika
Restricted
SPE Narkotika
Restricted
SPE Narkotika
Restricted
SPE Narkotika

HS-6 prefix 1211.30 across other jurisdictions

12113000 · - Coca leaf · Indonesia · Treayo