WCO classification path

  1. Chapter16Preparations of meat, fish
  2. Heading1602Other prepared or preserved meat, meat offal, blood or insects
  3. Subheading160231Of turkeys
  4. National16023191- - - - Of mechanically deboned or separated meat

16023191

"- - - - Of mechanically deboned or separated meat"

HS code 16023191 (Chapter 16 "Preparations of meat, fish"; Heading 1602 "Other prepared or preserved meat, meat offal, blood or insects"; Subheading 160231 "Of turkeys") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - Of mechanically deboned or separated meat". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 30.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
30.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)30%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)30%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)25.2%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)18%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging, Sisa Daging Atau Darah Lainnya Yang Diolah Atau Diawetkan. - Dari Unggas Dari Pos 01.05:

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging, Sisa Daging Atau Darah Lainnya Yang Diolah Atau Diawetkan. - Dari Unggas Dari Pos 01.05:

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging, Sisa Daging Atau Darah Lainnya Yang Diolah Atau Diawetkan. - Dari Unggas Dari Pos 01.05:

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging, Sisa Daging Atau Darah Lainnya Yang Diolah Atau Diawetkan. - Dari Unggas Dari Pos 01.05:

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging, Sisa Daging Atau Darah Lainnya Yang Diolah Atau Diawetkan. - Dari Unggas Dari Pos 01.05:

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging, Sisa Daging Atau Darah Lainnya Yang Diolah Atau Diawetkan. - Dari Unggas Dari Pos 01.05:

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

(KH.5, KH.7, KH.14, KH.17 atau KH.9a)

Daging, Sisa Daging Atau Darah Lainnya Yang Diolah Atau Diawetkan. - Dari Unggas Dari Pos 01.05:

PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan2025-04-29present
Agency: GA #03Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

PI Hewan dan Produk Hewan / Surat Keterangan

---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 31 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 1602.31 across other jurisdictions

16023191 · - - - - Of mechanically deboned or separated meat · Indonesia · Treayo