20083010

"- - Containing added sugar or other sweetening matter or spirit"

HS code 20083010 (Chapter 20 "Preparations of vegetables, fruit"; Heading 2008 "Fruit, nuts and other edible parts of plants, otherwise prepared or preserved, whether or not containing added sugar or other sweetening matter or spirit, not elsewhere specified or included"; Subheading 200830 "Citrus fruit") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Containing added sugar or other sweetening matter or spirit". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 20 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

20 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IPPTA (Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)2%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Buah Jeruk: -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Buah Jeruk: -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Buah Jeruk: -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Buah Jeruk: -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Buah Jeruk: -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

LS Impor Makanan dan Minuman/ Surat Keterangan

Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Buah Jeruk: -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 2008.30 across other jurisdictions

20083010 · - - Containing added sugar or other sweetening matter or spi · Indonesia · Treayo