22042122

"- - - - Of an alcoholic strength by volume exceeding 15 % vol."

HS code 22042122 (Chapter 22 "Beverages, spirits, vinegar"; Heading 2204 "Wine of fresh grapes, including fortified wines; grape must other than that of heading 2009"; Subheading 220421 "Other wine; grape must with fermentation prevented or arrested by the addition of alcohol") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - Of an alcoholic strength by volume exceeding 15 % vol.". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 90.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 11 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
90.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)90%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)90%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)90%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)90%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)90%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)90%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)90%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)90%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)90%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)90%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)90%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)90%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)90%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)90%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)90%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)90%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)90%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)90%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)90%

Compliance & Controls

11 import regulations, restrictions, or permit requirements

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09, Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : Dalam kemasan 2 liter atau kurang: Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Not Paid)

Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09, Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : Dalam kemasan 2 liter atau kurang: Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09, Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : Dalam kemasan 2 liter atau kurang: Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Duty Paid)

Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09, Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : Dalam kemasan 2 liter atau kurang: Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya : mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 55%

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

HS-6 prefix 2204.21 across other jurisdictions

22042122 · - - - - Of an alcoholic strength by volume exceeding 15 % vo · Indonesia · Treayo · 全球关税