WCO classification path

  1. Chapter22Beverages, spirits, vinegar
  2. Heading2208UNDENATURED ETHYL ALCOHOL OF AN ALCOHOLIC STRENGTH BY VOLUME OF LESS THAN 80% VOL.; SPI-RITS, LIQUEURS AND OTHER SPIRITUOUS BEVERAGES
  3. Subheading220830Whiskies
  4. National22083010- - In containers holding more than 5 l

22083010

"- - In containers holding more than 5 l"

HS code 22083010 (Chapter 22 "Beverages, spirits, vinegar"; Heading 2208 "UNDENATURED ETHYL ALCOHOL OF AN ALCOHOLIC STRENGTH BY VOLUME OF LESS THAN 80% VOL.; SPI-RITS, LIQUEURS AND OTHER SPIRITUOUS BEVERAGES"; Subheading 220830 "Whiskies") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - In containers holding more than 5 l". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 150.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
150.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)150%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)150%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)150%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)150%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)150%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)170%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)150%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)150%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)150%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)150%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)150%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)150%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)150%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)150%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)150%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)150%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)150%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Not Paid)

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IT Minuman Beralkohol / Surat Keterangan

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Minuman Beralkohol / Surat Keterangan (Duty Paid)

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. Wiski. -- Dalam kemasan lebih dari 5 l ; berupa produk jadi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri)(dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol/ Surat Keterangan

-- Dalam kemasan lebih dari 5 l (sebagai bahan baku industri) (dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus) dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - Dalam kemasan lebih dari 5 l : 1. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minumanyang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). 2. Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

HS-6 prefix 2208.30 across other jurisdictions

22083010 · - - In containers holding more than 5 l · Indonesia · Treayo