30049099

"- - - - Other"

HS code 30049099 (Chapter 30 "Pharmaceutical products"; Heading 3004 "Medicaments (excluding goods of heading 3002, 3005 or 3006) consisting of mixed or unmixed products for therapeutic or prophylactic uses, put up in measured doses (iincluding those in the form of transdermal administration systems) or in forms or packings for retail sale"; Subheading 300490 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)5%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2.10%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

SPI Narkotika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Fentanil; Hidromorfona; Oksikodona; Petidina; Sufentanil; Remifentanil; Metadona dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika ; Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika; Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika; Sediaan obat yang mengandung Kodeina; Buprenorfina; dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

SPI Psikotropika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Metilfenidat dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika; Sediaan obat yang mengandung Alprazolam; Amfepramona; Bromazepam; Clobazam; Clonazepam; Chlordiazepoxide; Diazepam; Estazolam; Lorazepam; Midazolam; Nimetazepam; Phenobarbital; Zolpidem dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Lain-Lain : Sediaan kuasi untuk penggunaan luar/topikal, Selain dari yang mengandung narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

SPI Narkotika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Fentanil; Hidromorfona; Oksikodona; Petidina; Sufentanil; Remifentanil; Metadona dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika ; Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika; Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika; Sediaan obat yang mengandung Kodeina; Buprenorfina; dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

SPI Psikotropika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Metilfenidat dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika; Sediaan obat yang mengandung Alprazolam; Amfepramona; Bromazepam; Clobazam; Clonazepam; Chlordiazepoxide; Diazepam; Estazolam; Lorazepam; Midazolam; Nimetazepam; Phenobarbital; Zolpidem dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Lain-Lain : Sediaan kuasi untuk penggunaan luar/topikal, Selain dari yang mengandung narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

SPI Narkotika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Fentanil; Hidromorfona; Oksikodona; Petidina; Sufentanil; Remifentanil; Metadona dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika ; Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika; Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika; Sediaan obat yang mengandung Kodeina; Buprenorfina; dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

SPI Psikotropika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Metilfenidat dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika; Sediaan obat yang mengandung Alprazolam; Amfepramona; Bromazepam; Clobazam; Clonazepam; Chlordiazepoxide; Diazepam; Estazolam; Lorazepam; Midazolam; Nimetazepam; Phenobarbital; Zolpidem dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Lain-Lain : Sediaan kuasi untuk penggunaan luar/topikal, Selain dari yang mengandung narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

SPI Narkotika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Fentanil; Hidromorfona; Oksikodona; Petidina; Sufentanil; Remifentanil; Metadona dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika ; Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika; Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika; Sediaan obat yang mengandung Kodeina; Buprenorfina; dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

SPI Psikotropika

- - - - Lain-lain: Sediaan obat yang mengandung Metilfenidat dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika; Sediaan obat yang mengandung Alprazolam; Amfepramona; Bromazepam; Clobazam; Clonazepam; Chlordiazepoxide; Diazepam; Estazolam; Lorazepam; Midazolam; Nimetazepam; Phenobarbital; Zolpidem dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika

Permenkes 5 tahun 20232023-02-24present
Agency: GA #06Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- - - - Lain-Lain : Sediaan kuasi untuk penggunaan luar/topikal, Selain dari yang mengandung narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi

Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-12-06present
Agency: GA #05Restricted

Export Controls

Restricted
SPE Narkotika
Restricted
SPE Psikotropika
Restricted
SPE Narkotika
Restricted
SPE Psikotropika
Restricted
SPE Narkotika
Restricted
SPE Psikotropika
Restricted
SPE Narkotika
Restricted
SPE Psikotropika

HS-6 prefix 3004.90 across other jurisdictions

30049099 · - - - - Other · Indonesia · Treayo