32030010

"- Of a kind used in the food or drink industries"

HS code 32030010 (Chapter 32 "Dyes, pigments, paints"; Heading 3203 "Colouring matter of vegetable or animal origin (including dyeing extracts but excluding animal black), whether or not chemically defined; prepara-tions as specified in note 3 to this chapter based on colouring matter of vegetable or animal origin"; Subheading 320300 "Of a kind used in the food or drink industries") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Of a kind used in the food or drink industries". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 0.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

IP Bahan Berbahaya / IT Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Berbahaya/Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Bahan Berbahaya / IT Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Berbahaya/Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Bahan Berbahaya / IT Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Berbahaya/Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Bahan Berbahaya / IT Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Berbahaya/Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Bahan Berbahaya / IT Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Berbahaya/Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Bahan Berbahaya / IT Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Bahan Berbahaya/Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Bahan Berbahaya / Surat Keterangan

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman : (Orcein CAS No. 1400-62-0)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

Surat Keterangan Impor / Special Access Scheme (SAS)

- Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman

Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia2023-01-10present
Agency: GA #05Restricted

HS-6 prefix 3203.00 across other jurisdictions

32030010 · - Of a kind used in the food or drink industries · Indonesia · Treayo