WCO classification path

  1. Chapter40Rubber and articles thereof
  2. Heading4013Inner tubes, of rubber
  3. Subheading401310Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars), buses or lorries
  4. National40131021- - - Suitable for fitting to tyres of a width not exceeding 450 mm

40131021

"- - - Suitable for fitting to tyres of a width not exceeding 450 mm"

HS code 40131021 (Chapter 40 "Rubber and articles thereof"; Heading 4013 "Inner tubes, of rubber"; Subheading 401310 "Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars), buses or lorries") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Suitable for fitting to tyres of a width not exceeding 450 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)6.40%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)15%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)15%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)15%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)15%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)15%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Ban Dalam Kendaraan Bermotor. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

PI Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Ban Dalam Kendaraan Bermotor. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

PI Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Ban Dalam Kendaraan Bermotor. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

PI Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Ban Dalam Kendaraan Bermotor. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

PI Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Ban Dalam Kendaraan Bermotor. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Ban Dalam Kendaraan Bermotor. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

PI Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Ban Dalam Kendaraan Bermotor. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

PI Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Ban / Surat Keterangan

- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 4013.10 across other jurisdictions

40131021 · - - - Suitable for fitting to tyres of a width not exceeding · Indonesia · Treayo