WCO classification path

  1. Chapter42Articles of leather; handbags
  2. Subheading420212Trunks, suit-cases, vanity-cases, executive-cases, brief-cases, school satchels and similar containers
  3. National42021291- - - - With outer surface of vulcanised fibre

42021291

"- - - - With outer surface of vulcanised fibre"

HS code 42021291 (Chapter 42 "Articles of leather; handbags"; Subheading 420212 "Trunks, suit-cases, vanity-cases, executive-cases, brief-cases, school satchels and similar containers") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - With outer surface of vulcanised fibre". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 17.50, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 6 import regulations or restrictions; see compliance section below. 20 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
17.50
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

20 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)17.50%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)14.88%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)13.1%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)3.50%
Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States10%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)7.5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)7.5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)7.5%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)7.5%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)9%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)7.5%

Compliance & Controls

6 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Tas/ Surat Keterangan

Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu: -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: --- Lain-lain: ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tas/ Surat Keterangan

Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu: -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: --- Lain-lain: ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tas/ Surat Keterangan

Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu: -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: --- Lain-lain: ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tas/ Surat Keterangan

Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu: -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: --- Lain-lain: ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tas/ Surat Keterangan

Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu: -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: --- Lain-lain: ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tas/ Surat Keterangan

Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu: -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: --- Lain-lain: ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 4202.12 across other jurisdictions

42021291 · - - - - With outer surface of vulcanised fibre · Indonesia · Treayo · 全球关税