WCO classification path
- Chapter44Wood and articles of wood
- Heading4420Wood marquetry and inlaid wood; caskets and cases for jewellery or cutlery, and similar articles, of wood; statuettes and other orna-ments, of wood; wooden articles of furniture not falling in chapter 94
- Subheading442090Other
- National44209090- - Other
44209090
"- - Other"
HS code 44209090 (Chapter 44 "Wood and articles of wood"; Heading 4420 "Wood marquetry and inlaid wood; caskets and cases for jewellery or cutlery, and similar articles, of wood; statuettes and other orna-ments, of wood; wooden articles of furniture not falling in chapter 94"; Subheading 442090 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 25.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 16 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 25.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 7.50 |
FTA Preferential Rates
19 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 25% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 5% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 25% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 12.5% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 15% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 5% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 5% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 5% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 5% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 5% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 5% |
Compliance & Controls
12 import regulations, restrictions, or permit requirements
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.
(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)
Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.
Deklarasi Impor
Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain
Deklarasi Impor
Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain
Deklarasi Impor
Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain
Deklarasi Impor
Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain
Deklarasi Impor
Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain
Export Controls
Global Benchmark
→ China export · Full 13-country compareHS-6 prefix 4420.90 across other jurisdictions