44209090

"- - Other"

HS code 44209090 (Chapter 44 "Wood and articles of wood"; Heading 4420 "Wood marquetry and inlaid wood; caskets and cases for jewellery or cutlery, and similar articles, of wood; statuettes and other orna-ments, of wood; wooden articles of furniture not falling in chapter 94"; Subheading 442090 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 25.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 16 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
25.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)25%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)25%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)12.5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)5%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)5%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)5%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)5%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

(KT.2,KT 9, SP-5 atau KT-13)

Tatakan Kayu Dan Kayu Bertatah; Kotak Dan Peti Untuk Perhiasan Atau Barang Tajam Dan Barang Semacam Itu, Dari Kayu; Patung Dan Ornamen Lainnya, Dari Kayu; Perabotan Dari Kayu Yang Tidak Termasuk Bab 94.

PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan2025-04-29present
Agency: GA #04Restricted

Deklarasi Impor

Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 berupa Patung kecil dan ornamen lainnya Dari lain-lain

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Export Controls

Prohibited
Dilarang
Prohibited
Dilarang
Prohibited
Dilarang
Prohibited
Dilarang

HS-6 prefix 4420.90 across other jurisdictions

44209090 · - - Other · Indonesia · Treayo · 全球关税