WCO classification path

  1. Chapter47Pulp of wood; recovered paper
  2. Heading4707Recovered (waste and scrap) paper or paperboard
  3. Subheading470790Other, including unsorted waste and scrap
  4. National47079000- Other, including unsorted waste and scrap

47079000

"- Other, including unsorted waste and scrap"

HS code 47079000 (Chapter 47 "Pulp of wood; recovered paper"; Heading 4707 "Recovered (waste and scrap) paper or paperboard"; Subheading 470790 "Other, including unsorted waste and scrap") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Other, including unsorted waste and scrap". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 0.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri

- Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir; Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 4707.90 across other jurisdictions

47079000 · - Other, including unsorted waste and scrap · Indonesia · Treayo