WCO classification path

  1. Chapter48Paper and paperboard
  2. Heading4804Uncoated kraft paper and paperboard, in rolls or sheets, other than that of heading 4802 or 4803
  3. Subheading480449Other
  4. National48044910- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging

48044910

"- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging"

HS code 48044910 (Chapter 48 "Paper and paperboard"; Heading 4804 "Uncoated kraft paper and paperboard, in rolls or sheets, other than that of heading 4802 or 4803"; Subheading 480449 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Paper and paperboard of a kind used for making food packaging". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 16 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)Baca Peraturan

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Deklarasi Impor

Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03 dari Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 dan lain-lain berupa Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan yang berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan: 1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi; 2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran; 3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803; 4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2); 5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; atau dikelantang sebagian; 6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Export Controls

Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan

HS-6 prefix 4804.49 across other jurisdictions

48044910 · - - - Paper and paperboard of a kind used for making food pa · Indonesia · Treayo · 全球关税