48101410

"- - - Printed, of a kind used for self-recording apparatus, of which no side exceeds 360 mm"

HS code 48101410 (Chapter 48 "Paper and paperboard"; Heading 4810 "Paper and paperboard, coated on one or both sides with kaolin (china clay) or other inorganic substan-ces, with or without a binder, and with no other coating, whether or not surface coloured, surface-decorated or printed, in rolls or rectangular (including square) sheets, of any size") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Printed, of a kind used for self-recording apparatus, of which no side exceeds 360 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 9 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)Baca Peraturan
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

Compliance & Controls

5 import regulations, restrictions, or permit requirements

Deklarasi Impor

Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran yaitu Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat yang Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dan berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran yaitu Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat yang Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dan berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran yaitu Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat yang Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dan berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran yaitu Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat yang Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dan berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Deklarasi Impor

Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran yaitu Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat yang Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dan berasal dari kayu

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 856 Tahun 20252026-01-14present
Agency: GA #11Restricted

Export Controls

Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan
Restricted
Dokumen V-Legal / Surat Keterangan

HS-6 prefix 4810.14 across other jurisdictions

48101410 · - - - Printed, of a kind used for self-recording apparatus, · Indonesia · Treayo · 全球关税