WCO classification path

  1. Chapter58Special woven fabrics; lace
  2. Heading5806Narrow woven fabrics other than goods of heading 5807; narrow fabrics consisting of warp without weft assembled by means of an adhesive (bolducs)
  3. Subheading580631Other woven fabrics
  4. National58063130- - - Ribbons of a kind used for making slide fasteners and of a width not exceeding 12 mm

58063130

"- - - Ribbons of a kind used for making slide fasteners and of a width not exceeding 12 mm"

HS code 58063130 (Chapter 58 "Special woven fabrics; lace"; Heading 5806 "Narrow woven fabrics other than goods of heading 5807; narrow fabrics consisting of warp without weft assembled by means of an adhesive (bolducs)"; Subheading 580631 "Other woven fabrics") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Ribbons of a kind used for making slide fasteners and of a width not exceeding 12 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc): - Kain tenunan lainnya: -- Dari kapas: --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 5806.31 across other jurisdictions

58063130 · - - - Ribbons of a kind used for making slide fasteners and · Indonesia · Treayo