58090000

"Woven fabrics of metal thread and woven fabrics of metallised yarn of heading 56.05, of a kind used in apparel, as furnishing fabrics or for similar purposes, not elsewhere specified or included."

HS code 58090000 (Chapter 58 "Special woven fabrics; lace"; Heading 5809 "Woven fabrics of metal thread and woven fabrics of metallised yarn of heading 5605, of a kind used in apparel, as furnishing fabrics or for similar purposes, not elsewhere specified or included"; Subheading 580900 "Woven fabrics of metal thread and woven fabrics of metallised yarn of heading 56.05, of a kind used in apparel, as furnishing fabrics or for similar purposes, not elsewhere specified or included") under the Indonesia tariff schedule classifies "Woven fabrics of metal thread and woven fabrics of metallised yarn of heading 56.05, of a kind used in apparel, as furnishing fabrics or for similar purposes, not elsewhere specified or included.". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 10.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
10.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)2%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang dilapisi logam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan rumah atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 5809.00 across other jurisdictions

58090000 · Woven fabrics of metal thread and woven fabrics of metallise · Indonesia · Treayo · 全球关税