59019010

"- - Tracing cloth"

HS code 59019010 (Chapter 59 "Impregnated textile fabrics"; Heading 5901 "Textile fabrics coated with gum or amylaceous substances, of a kind used for the outer covers of books or the like; tracing cloth; prepared painting canvas; buckram and similar stiffened textile fabrics of a kind used for hat foundations"; Subheading 590190 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Tracing cloth". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya / Surat Keterangan

Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu jenis yang digunakan untuk dasar topi: - Lain-lain: -- Kain kalkir

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 5901.90 across other jurisdictions

59019010 · - - Tracing cloth · Indonesia · Treayo