WCO classification path

  1. Chapter64Footwear, gaiters
  2. Heading6403Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or composition leather and uppers of leather
  3. Subheading640340Other footwear, incorporating a protective metal toe-cap
  4. National64034000- Other footwear, incorporating a protective metal toe-cap

64034000

"- Other footwear, incorporating a protective metal toe-cap"

HS code 64034000 (Chapter 64 "Footwear, gaiters"; Heading 6403 "Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or composition leather and uppers of leather"; Subheading 640340 "Other footwear, incorporating a protective metal toe-cap") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Other footwear, incorporating a protective metal toe-cap". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 25.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
25.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
10.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)20%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)25%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)21%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)5%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)13.3%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)13.3%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)13.3%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)13.3%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)14.6%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)13.3%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Alas Kaki / Surat Keterangan

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Alas Kaki / Surat Keterangan

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Alas Kaki / Surat Keterangan

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Alas Kaki / Surat Keterangan

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Alas Kaki / Surat Keterangan

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Alas Kaki / Surat Keterangan

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 23 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 6403.40 across other jurisdictions

64034000 · - Other footwear, incorporating a protective metal toe-cap · Indonesia · Treayo