WCO classification path
- Chapter69Ceramic products
- Heading6907Ceramic flags and paving, hearth or wall tiles; ceramic mosaic cubes and the like, whether or not on a backing; finishing ceramics
- Subheading690721Of a water absorption coefficient by weight not exceeding 0.5%
- National69072191- - - - Paving, hearth or wall tiles, unglazed
69072191
"- - - - Paving, hearth or wall tiles, unglazed"
HS code 69072191 (Chapter 69 "Ceramic products"; Heading 6907 "Ceramic flags and paving, hearth or wall tiles; ceramic mosaic cubes and the like, whether or not on a backing; finishing ceramics"; Subheading 690721 "Of a water absorption coefficient by weight not exceeding 0.5%") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - Paving, hearth or wall tiles, unglazed". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 20.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 20.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 7.50 |
FTA Preferential Rates
19 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 5% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 20% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 5% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | Baca Peraturan |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 17% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 15% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 1.6% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 20% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 13.3% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 13.3% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 20% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 13.3% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 14.6% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 13.3% |
Compliance & Controls
13 import regulations, restrictions, or permit requirements
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Ubin Keramik. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
LS Impor Keramik / Surat Keterangan
- - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Ubin Keramik. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
LS Impor Keramik / Surat Keterangan
- - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Ubin Keramik. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
LS Impor Keramik / Surat Keterangan
- - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Ubin Keramik. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
LS Impor Keramik / Surat Keterangan
- - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Ubin Keramik. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Ubin Keramik. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
LS Impor Keramik / Surat Keterangan
- - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Ubin Keramik. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
LS Impor Keramik / Surat Keterangan
- - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir
Global Benchmark
HS-6 prefix 6907.21 across other jurisdictions