70071110

"- - - Suitable for vehicles of Chapter 87"

HS code 70071110 (Chapter 70 "Glass and glassware"; Heading 7007 "Safety glass, consisting of toughened (tempered) or laminated glass"; Subheading 700711 "Of size and shape suitable for incorporation in vehicles, aircraft, spacecraft or vessels") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Suitable for vehicles of Chapter 87". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)5%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)3.3%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)3.3%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)5%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)3.3%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)3.6%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)3.3%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass). Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman/ Surat Keterangan

--- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass). Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman/ Surat Keterangan

--- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass). Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman/ Surat Keterangan

--- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass). Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman/ Surat Keterangan

--- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass). Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass). Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman/ Surat Keterangan

--- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass). Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman/ Surat Keterangan

--- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7007.11 across other jurisdictions

70071110 · - - - Suitable for vehicles of Chapter 87 · Indonesia · Treayo