WCO classification path

  1. Chapter72Iron and steel
  2. Heading7210Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of 600 mm or more, clad, plated or coated
  3. Subheading721041Corrugated
  4. National72104111- - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm

72104111

"- - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm"

HS code 72104111 (Chapter 72 "Iron and steel"; Heading 7210 "Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of 600 mm or more, clad, plated or coated"; Subheading 721041 "Corrugated") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 20.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
20.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)5%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)20%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)20%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)20%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)8%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)13.50%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)17%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)20%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)20%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)5.8%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)20%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)12.5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)20%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)20%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)20%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)20%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)20%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS). Baja lembaran datar atau bergelombang/ gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS). Baja lembaran datar atau bergelombang/ gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS). Baja lembaran datar atau bergelombang/ gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS). Baja lembaran datar atau bergelombang/ gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS). Baja lembaran datar atau bergelombang/ gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS). Baja lembaran datar atau bergelombang/ gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS). Baja lembaran datar atau bergelombang/ gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7210.41 across other jurisdictions

72104111 · - - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm · Indonesia · Treayo · 全球关税