WCO classification path

  1. Chapter72Iron and steel
  2. Heading7210Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of 600 mm or more, clad, plated or coated
  3. Subheading721061Plated or coated with aluminium-zinc alloys
  4. National72106111- - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm

72106111

"- - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm"

HS code 72106111 (Chapter 72 "Iron and steel"; Heading 7210 "Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of 600 mm or more, clad, plated or coated"; Subheading 721061 "Plated or coated with aluminium-zinc alloys") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 20.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 21 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
20.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

21 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
USDFS - IJCEPA (User Specific Duty Free Scheme - Indonesia Japan CEPA)0%
USDFS - IKCEPA (User Specific Duty Free Scheme - Indonesia Korea CEPA)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)20%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)20%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)20%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)6.40%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)17%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)20%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)20%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)20%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)20%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)12.5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)12.5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)20%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)20%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)20%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)12.5%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS). Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS). Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS). Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS). Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS). Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS). Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS). Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7210.61 across other jurisdictions

72106111 · - - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm · Indonesia · Treayo