WCO classification path

  1. Chapter72Iron and steel
  2. Heading7211Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of less than 600 mm, not clad, plated or coated
  3. Subheading721123Not further worked than cold-rolled (cold-reduced)
  4. National72112320- - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm

72112320

"- - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm"

HS code 72112320 (Chapter 72 "Iron and steel"; Heading 7211 "Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a width of less than 600 mm, not clad, plated or coated"; Subheading 721123 "Not further worked than cold-rolled (cold-reduced)") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 21 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

21 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
USDFS - IJCEPA (User Specific Duty Free Scheme - Indonesia Japan CEPA)0%
USDFS - IKCEPA (User Specific Duty Free Scheme - Indonesia Korea CEPA)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4.50%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)15%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)4.80%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)15%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)15%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)15%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)6.40%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)15%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)15%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)15%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)15%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)15%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7211.23 across other jurisdictions

72112320 · - - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm · Indonesia · Treayo