72161000

"- U, I or H sections, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded, of a height of less than 80 mm"

HS code 72161000 (Chapter 72 "Iron and steel"; Heading 7216 "Angles, shapes and sections of iron or non-alloy steel"; Subheading 721610 "U, I or H sections, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded, of a height of less than 80 mm L or T sections, not further worked than hotrolled, hot-drawn or extruded, of a height of less than 80 mm.") under the Indonesia tariff schedule classifies "- U, I or H sections, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded, of a height of less than 80 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 20.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
20.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)20%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)9.38%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)20%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)20%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)17%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)20%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)20%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)20%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)20%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)20%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)20%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)20%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)20%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)20%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)20%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I – Beam. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I – Beam. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I – Beam. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I – Beam. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I – Beam. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I – Beam. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I – Beam. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7216.10 across other jurisdictions

72161000 · - U, I or H sections, not further worked than hot-rolled, ho · Indonesia · Treayo · 全球关税