72165099

"- - - Other"

HS code 72165099 (Chapter 72 "Iron and steel"; Heading 7216 "Angles, shapes and sections of iron or non-alloy steel"; Subheading 721650 "Other angles, shapes and sections, not further worked than hot-rolled, hot-drawn or extruded") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 20.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
20.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)20%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)9.38%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)20%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)15%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)17%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)20%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)20%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)20%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)20%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)20%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)20%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)20%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)20%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)20%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)20%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I - Beam, Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain. Baja Profil Siku Sama Kaki, Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain. {1768} Baja Profil Kanal U, Baja batangan dengan bentuk penampang profil kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I - Beam, Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain. Baja Profil Siku Sama Kaki, Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain. {1768} Baja Profil Kanal U, Baja batangan dengan bentuk penampang profil kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I - Beam, Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain. Baja Profil Siku Sama Kaki, Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain. {1768} Baja Profil Kanal U, Baja batangan dengan bentuk penampang profil kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I - Beam, Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain. Baja Profil Siku Sama Kaki, Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain. {1768} Baja Profil Kanal U, Baja batangan dengan bentuk penampang profil kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I - Beam, Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain. Baja Profil Siku Sama Kaki, Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain. {1768} Baja Profil Kanal U, Baja batangan dengan bentuk penampang profil kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I - Beam, Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain. Baja Profil Siku Sama Kaki, Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain. {1768} Baja Profil Kanal U, Baja batangan dengan bentuk penampang profil kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Baja Profil I - Beam, Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain. Baja Profil Siku Sama Kaki, Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain. {1768} Baja Profil Kanal U, Baja batangan dengan bentuk penampang profil kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm. Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7216.50 across other jurisdictions

72165099 · - - - Other · Indonesia · Treayo