73053190

"- - - Other"

HS code 73053190 (Chapter 73 "Articles of iron or steel"; Heading 7305 "Other tubes and pipes (for example, welded, riveted or similarly closed), having circular cross-sections, the external diameter of which exceeds 406.4 mm, of iron or steel"; Subheading 730531 "Other, welded") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)5%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)9.38%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)15%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)9.60%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)15%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)15%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)15%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)15%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)15%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)15%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)15%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air. Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air. Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air. Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air. Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air. Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air. Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air. Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7305.31 across other jurisdictions

73053190 · - - - Other · Indonesia · Treayo · 全球关税