WCO classification path

  1. Chapter73Articles of iron or steel
  2. Heading7312Stranded wire, ropes, cables, plaited bands, slings and the like, of iron or steel, not electrically insulated
  3. Subheading731210Stranded wire, ropes and cables
  4. National73121010- - Locked coils, flattened strands and non-rotating wire ropes

73121010

"- - Locked coils, flattened strands and non-rotating wire ropes"

HS code 73121010 (Chapter 73 "Articles of iron or steel"; Heading 7312 "Stranded wire, ropes, cables, plaited bands, slings and the like, of iron or steel, not electrically insulated"; Subheading 731210 "Stranded wire, ropes and cables") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Locked coils, flattened strands and non-rotating wire ropes". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 20 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

20 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)5%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)9.38%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)20%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)9.60%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)7.5%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)12%
IPPTA (Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)10%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)15%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)10%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)15%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)15%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

-- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7312.10 across other jurisdictions

73121010 · - - Locked coils, flattened strands and non-rotating wire ro · Indonesia · Treayo