WCO classification path

  1. Chapter73Articles of iron or steel
  2. Heading7312Stranded wire, ropes, cables, plaited bands, slings and the like, of iron or steel, not electrically insulated
  3. Subheading731210Stranded wire, ropes and cables
  4. National73121091- - - Stranded steel wire for prestressing concrete

73121091

"- - - Stranded steel wire for prestressing concrete"

HS code 73121091 (Chapter 73 "Articles of iron or steel"; Heading 7312 "Stranded wire, ropes, cables, plaited bands, slings and the like, of iron or steel, not electrically insulated"; Subheading 731210 "Stranded wire, ropes and cables") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Stranded steel wire for prestressing concrete". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 12.50, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 19 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
12.50
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)2.50%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)12.50%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)9.38%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)15%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)9.60%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6.3%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)12%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)2%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)12.50%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)12.5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)8.3%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)12.5%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)12.5%

Compliance & Controls

19 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

--- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan menetapkan ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel: - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan menetapkan ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel: - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan menetapkan ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel: - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan menetapkan ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel: - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan menetapkan ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel: - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan menetapkan ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel: - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan menetapkan ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm. Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel: - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7312.10 across other jurisdictions

73121091 · - - - Stranded steel wire for prestressing concrete · Indonesia · Treayo