WCO classification path

  1. Chapter73Articles of iron or steel
  2. Heading7313Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wire, barbed or not, and loosely twisted double wire, of a kind used for fencing, of iron or steel
  3. Subheading731300Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wire, barbed or not, and loosely twisted double wire, of a kind used for fencing, of iron or steel
  4. National73130000Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wire, barbed or not, and loosely twisted double wire, of a kind used for fencing, of iron or steel.

73130000

"Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wire, barbed or not, and loosely twisted double wire, of a kind used for fencing, of iron or steel."

HS code 73130000 (Chapter 73 "Articles of iron or steel"; Heading 7313 "Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wire, barbed or not, and loosely twisted double wire, of a kind used for fencing, of iron or steel"; Subheading 731300 "Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wire, barbed or not, and loosely twisted double wire, of a kind used for fencing, of iron or steel") under the Indonesia tariff schedule classifies "Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wire, barbed or not, and loosely twisted double wire, of a kind used for fencing, of iron or steel.". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)9.38%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)15%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)9.60%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)15%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)15%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)7.3%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)10%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)10%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)10%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)15%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)10%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya / Surat Keterangan

Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 7313.00 across other jurisdictions

73130000 · Barbed wire of iron or steel; twisted hoop or single flat wi · Indonesia · Treayo