82019000

"- Other hand tools of a kind used in agriculture, horticulture or forestry"

HS code 82019000 (Chapter 82 "Tools, cutlery of base metal"; Heading 8201 "HAND TOOLS, THE FOLLOWING: SPADES, SHOVELS, MATTOCKS, PICKS, HOES, FORKS AND RAKES; AXES, BILL HOOKS AND SIMILAR HEWING TOOLS; SECATEURS AND PRUNERS OF ANY KIND; SCYTHES, SICKLES, HAY KNIVES, HEDGE SHEARS, TIMBER WEDGES AND OTHER TOOLS OF A KIND USED IN AGRICULTURE, HORTICULTURE OR FORESTRY"; Subheading 820190 "Other hand tools of a kind used in agriculture, horticulture or forestry") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Other hand tools of a kind used in agriculture, horticulture or forestry". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)12%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)6.40%

Compliance & Controls

18 import regulations, restrictions, or permit requirements

Dilarang

- Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

Dilarang

- Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Dilarang

- Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

PI Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

- Perkakas tangan setengah jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan : Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 22 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8201.90 across other jurisdictions

82019000 · - Other hand tools of a kind used in agriculture, horticultu · Indonesia · Treayo · 全球关税