84184010

"- - Of a capacity not exceeding 200 l"

HS code 84184010 (Chapter 84 "Machinery and mechanical appliances"; Heading 8418 "Refrigerators, freezers and other refrigerating or freezing equipment, electric or other; heat pumps other than air conditioning machines of heading 8415"; Subheading 841840 "Freezers of the upright type, not exceeding 900 l capacity") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Of a capacity not exceeding 200 l". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)6.6%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)6.6%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)6.6%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)6.6%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)7.3%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)6.6%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : Selain yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 47 Tahun 20252025-12-31present
Agency: GA #01Restricted

dilarang

- - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Elektronik Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : Selain yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 47 Tahun 20252025-12-31present
Agency: GA #01Restricted

dilarang

- - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Elektronik Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : Selain yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 47 Tahun 20252025-12-31present
Agency: GA #01Restricted

dilarang

- - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Elektronik Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : Selain yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 47 Tahun 20252025-12-31present
Agency: GA #01Restricted

dilarang

- - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Elektronik Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : Selain yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 47 Tahun 20252025-12-31present
Agency: GA #01Restricted

dilarang

- - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

LS Impor Elektronik Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : Selain yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi.

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 47 Tahun 20252025-12-31present
Agency: GA #01Restricted

dilarang

- - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l : yang menggunakan klorofluorokarbon (CFC), hidroklorofluorokarbon 22 (HCFC-22), dan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diimpor2025-12-31present
Agency: GA #00Prohibited

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lemari pembeku dari tipe tegak (upright) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lemari pembeku dari tipe tegak (upright) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lemari pembeku dari tipe tegak (upright) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Lemari pembeku dari tipe tegak (upright) yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

HS-6 prefix 8418.40 across other jurisdictions

84184010 · - - Of a capacity not exceeding 200 l · Indonesia · Treayo · 全球关税