WCO classification path
- Chapter84Machinery and mechanical appliances
- Heading8465Machine-tools (including machines for nailing, stapling, glueing or otherwise assembling) for working wood, cork, bone, hard rubber, hard plastics or similar hard materials
- Subheading846595Drilling or morticing machines
- National84659510- - - Drilling machines for the manufacture of printed circuit boards or printed wiring boards, with a spindle speed exceeding 50,000 rpm and accepting drill bits of a shank diameter not exceeding 3.175 mm
84659510
"- - - Drilling machines for the manufacture of printed circuit boards or printed wiring boards, with a spindle speed exceeding 50,000 rpm and accepting drill bits of a shank diameter not exceeding 3.175 mm"
HS code 84659510 (Chapter 84 "Machinery and mechanical appliances"; Heading 8465 "Machine-tools (including machines for nailing, stapling, glueing or otherwise assembling) for working wood, cork, bone, hard rubber, hard plastics or similar hard materials"; Subheading 846595 "Drilling or morticing machines") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Drilling machines for the manufacture of printed circuit boards or printed wiring boards, with a spindle speed exceeding 50,000 rpm and accepting drill bits of a shank diameter not exceeding 3.175 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 5.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
FTA Preferential Rates
19 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 0% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 0% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 0% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 0% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 0% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 0% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 5% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 2.10% |
Compliance & Controls
12 import regulations, restrictions, or permit requirements
LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan
--- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm
Global Benchmark
HS-6 prefix 8465.95 across other jurisdictions