84713090

"- - Other"

HS code 84713090 (Chapter 84 "Machinery and mechanical appliances"; Heading 8471 "Automatic data processing machines and units thereof; magnetic or optical readers, machines for transcribing data on to data media in coded form and machines for processing such data, not elsewhere specified or included"; Subheading 847130 "Portable automatic data processing machines, weighing not more than 10 kg, consisting of at least a central processing unit, a keyboard and a display") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 0.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
10.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: -- Lain-lain : Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam (Handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: -- Lain-lain : Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam (Handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: -- Lain-lain : Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam (Handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: -- Lain-lain : Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam (Handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet / Surat Keterangan

Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: -- Lain-lain : Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam (Handheld).

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8471.30 across other jurisdictions

84713090 · - - Other · Indonesia · Treayo