WCO classification path

  1. Chapter85Electrical machinery; electronics
  2. Heading8507Electric accumulators, including separators therefor, whether or not rectangular (including square)
  3. Subheading850760Lithium-ion
  4. National85076033- - - Of a kind used for vehicles in Chapter 87

85076033

"- - - Of a kind used for vehicles in Chapter 87"

HS code 85076033 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8507 "Electric accumulators, including separators therefor, whether or not rectangular (including square)"; Subheading 850760 "Lithium-ion") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Of a kind used for vehicles in Chapter 87". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 10.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
10.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)9.50%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)2%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)6%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)6%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)6%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)6%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)7%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)6%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

IP Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Baterai Lithium Tidak Baru

--- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 (Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium.)

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8507.60 across other jurisdictions

85076033 · - - - Of a kind used for vehicles in Chapter 87 · Indonesia · Treayo