WCO classification path

  1. Chapter85Electrical machinery; electronics
  2. Subheading851640Electric smoothing irons
  3. National85164090- - Other

85164090

"- - Other"

HS code 85164090 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Subheading 851640 "Electric smoothing irons") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 20 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

20 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States10%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)10%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)10%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)10%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)10%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)10%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)10%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Setrika listrik: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Setrika listrik: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Setrika listrik: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Setrika listrik: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Setrika listrik: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Setrika listrik: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Seterika Listrik. Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Seterika Listrik. Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Seterika Listrik. Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Seterika Listrik. Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Seterika Listrik. Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Seterika Listrik. Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Seterika Listrik. Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Global Benchmark

HS-6 prefix 8516.40 across other jurisdictions

85164090 · - - Other · Indonesia · Treayo