WCO classification path

  1. Chapter85Electrical machinery; electronics
  2. Subheading851660Other ovens; cookers, cooking plates, boiling rings, grillers and roasters
  3. National85166010- - Rice cookers

85166010

"- - Rice cookers"

HS code 85166010 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Subheading 851660 "Other ovens; cookers, cooking plates, boiling rings, grillers and roasters") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Rice cookers". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 20 import regulations or restrictions; see compliance section below. 20 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

20 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)15%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)15%
Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States10%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)10%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)10%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)10%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)10%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)15%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)10%

Compliance & Controls

20 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: -- Rice cooker

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: -- Rice cooker

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: -- Rice cooker

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: -- Rice cooker

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: -- Rice cooker

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: -- Rice cooker

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Penanak nasi otomatis yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Hemat Energi

Penanak nasi yang dimaksud merupakan wadah atau alat dapur untuk memasak nasi dengan kapasitas pengenal tidak lebih dari 3 liter dan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V arus bolak-balik

Keputusan Menteri ESDM No. 115.K/EK.07/DJE/20212023-12-06present
Agency: GA #17Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Penanak Nasi (Rice Cooker). Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Penanak nasi otomatis yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Hemat Energi

Penanak nasi yang dimaksud merupakan wadah atau alat dapur untuk memasak nasi dengan kapasitas pengenal tidak lebih dari 3 liter dan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V arus bolak-balik

Keputusan Menteri ESDM No. 115.K/EK.07/DJE/20212023-12-06present
Agency: GA #17Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Penanak Nasi (Rice Cooker). Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Penanak nasi otomatis yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Hemat Energi

Penanak nasi yang dimaksud merupakan wadah atau alat dapur untuk memasak nasi dengan kapasitas pengenal tidak lebih dari 3 liter dan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V arus bolak-balik

Keputusan Menteri ESDM No. 115.K/EK.07/DJE/20212023-12-06present
Agency: GA #17Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Penanak Nasi (Rice Cooker). Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Penanak Nasi (Rice Cooker). Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Penanak nasi otomatis yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Hemat Energi

Penanak nasi yang dimaksud merupakan wadah atau alat dapur untuk memasak nasi dengan kapasitas pengenal tidak lebih dari 3 liter dan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V arus bolak-balik

Keputusan Menteri ESDM No. 115.K/EK.07/DJE/20212023-12-06present
Agency: GA #17Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Penanak Nasi (Rice Cooker). Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Penanak nasi otomatis yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Global Benchmark

HS-6 prefix 8516.60 across other jurisdictions

85166010 · - - Rice cookers · Indonesia · Treayo