85171800

"- - Other"

HS code 85171800 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8517 "Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528"; Subheading 851718 "- - Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 0.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 11 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
10.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%

Compliance & Controls

11 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: -- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Telepon yang menggunakan sinyal analog untuk mentransmisikan suara melalui jaringan telepon; Telepon yang digunakan untuk menelepon dengan membayar menggunakan koin atau kartu prabayar; Telepon yang terhubung ke sistem telepon pusat yang memungkinkan pengguna untuk mengakses beberapa saluran telepon, mengalihkan panggilan, dan melakukan fungsi lainnya secara langsung menggunakan tombol-tombol khusus; Telepon yang terhubung ke sistem private branch exchange (PBX) atau private automatic branch exchange (PABX), yang memungkinkan pengelolaan panggilan telepon internal dan eksternal; Telepon yang menggunakan jaringan internet (IP) untuk melakukan dan menerima panggilan dengan mengubah suara menjadi data digital yang dikirim melalui internet menggunakan protokol suara seperti voice over internet protocol (VoIP)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Telepon yang menggunakan sinyal analog untuk mentransmisikan suara melalui jaringan telepon; Telepon yang digunakan untuk menelepon dengan membayar menggunakan koin atau kartu prabayar; Telepon yang terhubung ke sistem telepon pusat yang memungkinkan pengguna untuk mengakses beberapa saluran telepon, mengalihkan panggilan, dan melakukan fungsi lainnya secara langsung menggunakan tombol-tombol khusus; Telepon yang terhubung ke sistem private branch exchange (PBX) atau private automatic branch exchange (PABX), yang memungkinkan pengelolaan panggilan telepon internal dan eksternal; Telepon yang menggunakan jaringan internet (IP) untuk melakukan dan menerima panggilan dengan mengubah suara menjadi data digital yang dikirim melalui internet menggunakan protokol suara seperti voice over internet protocol (VoIP)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Telepon yang menggunakan sinyal analog untuk mentransmisikan suara melalui jaringan telepon; Telepon yang digunakan untuk menelepon dengan membayar menggunakan koin atau kartu prabayar; Telepon yang terhubung ke sistem telepon pusat yang memungkinkan pengguna untuk mengakses beberapa saluran telepon, mengalihkan panggilan, dan melakukan fungsi lainnya secara langsung menggunakan tombol-tombol khusus; Telepon yang terhubung ke sistem private branch exchange (PBX) atau private automatic branch exchange (PABX), yang memungkinkan pengelolaan panggilan telepon internal dan eksternal; Telepon yang menggunakan jaringan internet (IP) untuk melakukan dan menerima panggilan dengan mengubah suara menjadi data digital yang dikirim melalui internet menggunakan protokol suara seperti voice over internet protocol (VoIP)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Telepon yang menggunakan sinyal analog untuk mentransmisikan suara melalui jaringan telepon; Telepon yang digunakan untuk menelepon dengan membayar menggunakan koin atau kartu prabayar; Telepon yang terhubung ke sistem telepon pusat yang memungkinkan pengguna untuk mengakses beberapa saluran telepon, mengalihkan panggilan, dan melakukan fungsi lainnya secara langsung menggunakan tombol-tombol khusus; Telepon yang terhubung ke sistem private branch exchange (PBX) atau private automatic branch exchange (PABX), yang memungkinkan pengelolaan panggilan telepon internal dan eksternal; Telepon yang menggunakan jaringan internet (IP) untuk melakukan dan menerima panggilan dengan mengubah suara menjadi data digital yang dikirim melalui internet menggunakan protokol suara seperti voice over internet protocol (VoIP)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Telepon yang menggunakan sinyal analog untuk mentransmisikan suara melalui jaringan telepon; Telepon yang digunakan untuk menelepon dengan membayar menggunakan koin atau kartu prabayar; Telepon yang terhubung ke sistem telepon pusat yang memungkinkan pengguna untuk mengakses beberapa saluran telepon, mengalihkan panggilan, dan melakukan fungsi lainnya secara langsung menggunakan tombol-tombol khusus; Telepon yang terhubung ke sistem private branch exchange (PBX) atau private automatic branch exchange (PABX), yang memungkinkan pengelolaan panggilan telepon internal dan eksternal; Telepon yang menggunakan jaringan internet (IP) untuk melakukan dan menerima panggilan dengan mengubah suara menjadi data digital yang dikirim melalui internet menggunakan protokol suara seperti voice over internet protocol (VoIP)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

HS-6 prefix 8517.18 across other jurisdictions

85171800 · - - Other · Indonesia · Treayo