85176100

"- - Base stations"

HS code 85176100 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8517 "Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 8525, 8527 or 8528"; Subheading 851761 "Base stations") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Base stations". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 0.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 17 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%

Compliance & Controls

17 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Stasiun pemancar yang digunakan untuk mentransmisikan dan menerima sinyal radio antara telepon seluler dan jaringan telekomunikasi; Stasiun pemancar yang digunakan dalam sistem radio trunking untuk menghubungkan komunikasi antara berbagai perangkat radio, seperti di layanan komunikasi darurat atau perusahaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Stasiun pemancar yang digunakan untuk mentransmisikan dan menerima sinyal radio antara telepon seluler dan jaringan telekomunikasi; Stasiun pemancar yang digunakan dalam sistem radio trunking untuk menghubungkan komunikasi antara berbagai perangkat radio, seperti di layanan komunikasi darurat atau perusahaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Stasiun pemancar yang digunakan untuk mentransmisikan dan menerima sinyal radio antara telepon seluler dan jaringan telekomunikasi; Stasiun pemancar yang digunakan dalam sistem radio trunking untuk menghubungkan komunikasi antara berbagai perangkat radio, seperti di layanan komunikasi darurat atau perusahaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Stasiun pemancar yang digunakan untuk mentransmisikan dan menerima sinyal radio antara telepon seluler dan jaringan telekomunikasi; Stasiun pemancar yang digunakan dalam sistem radio trunking untuk menghubungkan komunikasi antara berbagai perangkat radio, seperti di layanan komunikasi darurat atau perusahaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Stasiun pemancar yang digunakan untuk mentransmisikan dan menerima sinyal radio antara telepon seluler dan jaringan telekomunikasi; Stasiun pemancar yang digunakan dalam sistem radio trunking untuk menghubungkan komunikasi antara berbagai perangkat radio, seperti di layanan komunikasi darurat atau perusahaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

LS Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

PI Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru / Surat Keterangan

-- Base station

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 24 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8517.61 across other jurisdictions

85176100 · - - Base stations · Indonesia · Treayo · 全球关税