85182190

"- - - Other"

HS code 85182190 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8518 "Microphones and stands therefor; loudspeakers, whether or not mounted in their enclosures; headphones and earphones, whether or not combined with a microphone, and sets consisting of a microphone and one or more loudspeakers; audiofrequency electric amplifiers; electric sound amplifier sets"; Subheading 851821 "Loudspeakers, whether or not mounted in their enclosures") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)Baca Peraturan
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)10%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)10%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)10%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)10%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)10%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)10%

Compliance & Controls

18 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: --- Lain-lain

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pengeras suara dipasang pada rumahnya maupun tidak yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pengeras suara dipasang pada rumahnya maupun tidak yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pengeras suara dipasang pada rumahnya maupun tidak yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pengeras suara dipasang pada rumahnya maupun tidak yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pengeras suara dipasang pada rumahnya maupun tidak yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8518.21 across other jurisdictions

85182190 · - - - Other · Indonesia · Treayo · 全球关税