85255000

"- Transmission apparatus"

HS code 85255000 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8525 "Transmission apparatus for radio-broadcasting or television, whether or not incorporating reception apparatus or sound recording or reproducing apparatus; television cameras, digital cameras and video camera recorders"; Subheading 852550 "- Transmission apparatus") under the Indonesia tariff schedule classifies "- Transmission apparatus". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 10.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 5 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
10.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)9.50%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)6%

Compliance & Controls

5 import regulations, restrictions, or permit requirements

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mengubah sinyal video menjadi sinyal frekuensi radio (RF) yang dapat didistribusikan melalui kabel atau saluran transmisi lainnya; Perangkat yang mengubah sinyal video atau audio menjadi sinyal frekuensi radio (RF) untuk disalurkan melalui jaringan kabel televisi; Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal siaran televisi dalam format digital, menggantikan siaran analog, dengan kualitas gambar dan suara lebih baik serta efisiensi spektrum yang lebih tinggi, mendukung berbagai saluran dan layanan tambahan seperti teks dan multimedia Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal audio radio dalam format analog melalui gelombang radio. Perangkat ini mentransmisikan suara ke radio penerima tanpa menggunakan teknologi digital, dengan kualitas suara yang lebih terbatas dibandingkan siaran digital; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal radio dalam format digital, memungkinkan siaran radio dengan kualitas suara yang lebih baik, efisiensi spektrum yang lebih tinggi, dan kemampuan untuk mengirimkan lebih banyak saluran radio pada frekuensi yang sama dibandingkan dengan siaran analog

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mengubah sinyal video menjadi sinyal frekuensi radio (RF) yang dapat didistribusikan melalui kabel atau saluran transmisi lainnya; Perangkat yang mengubah sinyal video atau audio menjadi sinyal frekuensi radio (RF) untuk disalurkan melalui jaringan kabel televisi; Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal siaran televisi dalam format digital, menggantikan siaran analog, dengan kualitas gambar dan suara lebih baik serta efisiensi spektrum yang lebih tinggi, mendukung berbagai saluran dan layanan tambahan seperti teks dan multimedia Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal audio radio dalam format analog melalui gelombang radio. Perangkat ini mentransmisikan suara ke radio penerima tanpa menggunakan teknologi digital, dengan kualitas suara yang lebih terbatas dibandingkan siaran digital; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal radio dalam format digital, memungkinkan siaran radio dengan kualitas suara yang lebih baik, efisiensi spektrum yang lebih tinggi, dan kemampuan untuk mengirimkan lebih banyak saluran radio pada frekuensi yang sama dibandingkan dengan siaran analog

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mengubah sinyal video menjadi sinyal frekuensi radio (RF) yang dapat didistribusikan melalui kabel atau saluran transmisi lainnya; Perangkat yang mengubah sinyal video atau audio menjadi sinyal frekuensi radio (RF) untuk disalurkan melalui jaringan kabel televisi; Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal siaran televisi dalam format digital, menggantikan siaran analog, dengan kualitas gambar dan suara lebih baik serta efisiensi spektrum yang lebih tinggi, mendukung berbagai saluran dan layanan tambahan seperti teks dan multimedia Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal audio radio dalam format analog melalui gelombang radio. Perangkat ini mentransmisikan suara ke radio penerima tanpa menggunakan teknologi digital, dengan kualitas suara yang lebih terbatas dibandingkan siaran digital; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal radio dalam format digital, memungkinkan siaran radio dengan kualitas suara yang lebih baik, efisiensi spektrum yang lebih tinggi, dan kemampuan untuk mengirimkan lebih banyak saluran radio pada frekuensi yang sama dibandingkan dengan siaran analog

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mengubah sinyal video menjadi sinyal frekuensi radio (RF) yang dapat didistribusikan melalui kabel atau saluran transmisi lainnya; Perangkat yang mengubah sinyal video atau audio menjadi sinyal frekuensi radio (RF) untuk disalurkan melalui jaringan kabel televisi; Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal siaran televisi dalam format digital, menggantikan siaran analog, dengan kualitas gambar dan suara lebih baik serta efisiensi spektrum yang lebih tinggi, mendukung berbagai saluran dan layanan tambahan seperti teks dan multimedia Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal audio radio dalam format analog melalui gelombang radio. Perangkat ini mentransmisikan suara ke radio penerima tanpa menggunakan teknologi digital, dengan kualitas suara yang lebih terbatas dibandingkan siaran digital; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal radio dalam format digital, memungkinkan siaran radio dengan kualitas suara yang lebih baik, efisiensi spektrum yang lebih tinggi, dan kemampuan untuk mengirimkan lebih banyak saluran radio pada frekuensi yang sama dibandingkan dengan siaran analog

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mengubah sinyal video menjadi sinyal frekuensi radio (RF) yang dapat didistribusikan melalui kabel atau saluran transmisi lainnya; Perangkat yang mengubah sinyal video atau audio menjadi sinyal frekuensi radio (RF) untuk disalurkan melalui jaringan kabel televisi; Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal siaran televisi dalam format digital, menggantikan siaran analog, dengan kualitas gambar dan suara lebih baik serta efisiensi spektrum yang lebih tinggi, mendukung berbagai saluran dan layanan tambahan seperti teks dan multimedia Perangkat yang digunakan untuk mengirimkan sinyal audio radio dalam format analog melalui gelombang radio. Perangkat ini mentransmisikan suara ke radio penerima tanpa menggunakan teknologi digital, dengan kualitas suara yang lebih terbatas dibandingkan siaran digital; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal radio dalam format digital, memungkinkan siaran radio dengan kualitas suara yang lebih baik, efisiensi spektrum yang lebih tinggi, dan kemampuan untuk mengirimkan lebih banyak saluran radio pada frekuensi yang sama dibandingkan dengan siaran analog

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

HS-6 prefix 8525.50 across other jurisdictions

85255000 · - Transmission apparatus · Indonesia · Treayo