85261090

"- - Other"

HS code 85261090 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8526 "Radar apparatus, radio navigational aid apparatus and radio remote control apparatus"; Subheading 852610 "Radar apparatus") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 10 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)5%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)3%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)2.5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)2.5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)2.5%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)2.5%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)3%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)2.5%

Compliance & Controls

10 import regulations, restrictions, or permit requirements

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang menyediakan fungsi radar pada kendaraan untuk mitigasi tabrakan dan aplikasi keselamatan lalu lintas sebagai teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan; Perangkat yang menggunakan gelombang elektromagnetik yang berguna untuk mendeteksi, mengukur jarak, kecepatan, dan memetakan objek bergerak maupun diam untuk keperluan cuaca

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG DAN ALAT PERLENGKAPAN

Instrumen yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan menggunakan sensor radar

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang menyediakan fungsi radar pada kendaraan untuk mitigasi tabrakan dan aplikasi keselamatan lalu lintas sebagai teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan; Perangkat yang menggunakan gelombang elektromagnetik yang berguna untuk mendeteksi, mengukur jarak, kecepatan, dan memetakan objek bergerak maupun diam untuk keperluan cuaca

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang menyediakan fungsi radar pada kendaraan untuk mitigasi tabrakan dan aplikasi keselamatan lalu lintas sebagai teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan; Perangkat yang menggunakan gelombang elektromagnetik yang berguna untuk mendeteksi, mengukur jarak, kecepatan, dan memetakan objek bergerak maupun diam untuk keperluan cuaca

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG DAN ALAT PERLENGKAPAN

Instrumen yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan menggunakan sensor radar

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang menyediakan fungsi radar pada kendaraan untuk mitigasi tabrakan dan aplikasi keselamatan lalu lintas sebagai teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan; Perangkat yang menggunakan gelombang elektromagnetik yang berguna untuk mendeteksi, mengukur jarak, kecepatan, dan memetakan objek bergerak maupun diam untuk keperluan cuaca

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG DAN ALAT PERLENGKAPAN

Instrumen yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan menggunakan sensor radar

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang menyediakan fungsi radar pada kendaraan untuk mitigasi tabrakan dan aplikasi keselamatan lalu lintas sebagai teknologi yang dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan; Perangkat yang menggunakan gelombang elektromagnetik yang berguna untuk mendeteksi, mengukur jarak, kecepatan, dan memetakan objek bergerak maupun diam untuk keperluan cuaca

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG DAN ALAT PERLENGKAPAN

Instrumen yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan menggunakan sensor radar

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG DAN ALAT PERLENGKAPAN

Instrumen yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan menggunakan sensor radar

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8526.10 across other jurisdictions

85261090 · - - Other · Indonesia · Treayo