WCO classification path

  1. Chapter85Electrical machinery; electronics
  2. Heading8526Radar apparatus, radio navigational aid apparatus and radio remote control apparatus
  3. Subheading852691Other
  4. National85269110- - - Radio navigational aid apparatus, of a kind for use in civil aircraft, or of a kind used solely on sea-going vessels

85269110

"- - - Radio navigational aid apparatus, of a kind for use in civil aircraft, or of a kind used solely on sea-going vessels"

HS code 85269110 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8526 "Radar apparatus, radio navigational aid apparatus and radio remote control apparatus"; Subheading 852691 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Radio navigational aid apparatus, of a kind for use in civil aircraft, or of a kind used solely on sea-going vessels". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 0.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 5 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%

Compliance & Controls

5 import regulations, restrictions, or permit requirements

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi radio di laut, terutama untuk kapal. Pemancar ini mendukung komunikasi jarak jauh antara kapal dan stasiun pantai atau kapal lain, serta menyediakan layanan keselamatan dan navigasi di laut; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya. Perangkat ini mendukung komunikasi suara dan data untuk navigasi, kontrol lalu lintas udara, serta keselamatan penerbangan. Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya; Rambu radio penunjuk posisi darurat untuk memudahkan operasi pencarian dan penyelamatan seperti emergency locater transmitter (ELT) dan emergency position indicating radio beacon (EPIRB)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi radio di laut, terutama untuk kapal. Pemancar ini mendukung komunikasi jarak jauh antara kapal dan stasiun pantai atau kapal lain, serta menyediakan layanan keselamatan dan navigasi di laut; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya. Perangkat ini mendukung komunikasi suara dan data untuk navigasi, kontrol lalu lintas udara, serta keselamatan penerbangan. Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya; Rambu radio penunjuk posisi darurat untuk memudahkan operasi pencarian dan penyelamatan seperti emergency locater transmitter (ELT) dan emergency position indicating radio beacon (EPIRB)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi radio di laut, terutama untuk kapal. Pemancar ini mendukung komunikasi jarak jauh antara kapal dan stasiun pantai atau kapal lain, serta menyediakan layanan keselamatan dan navigasi di laut; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya. Perangkat ini mendukung komunikasi suara dan data untuk navigasi, kontrol lalu lintas udara, serta keselamatan penerbangan. Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya; Rambu radio penunjuk posisi darurat untuk memudahkan operasi pencarian dan penyelamatan seperti emergency locater transmitter (ELT) dan emergency position indicating radio beacon (EPIRB)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi radio di laut, terutama untuk kapal. Pemancar ini mendukung komunikasi jarak jauh antara kapal dan stasiun pantai atau kapal lain, serta menyediakan layanan keselamatan dan navigasi di laut; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya. Perangkat ini mendukung komunikasi suara dan data untuk navigasi, kontrol lalu lintas udara, serta keselamatan penerbangan. Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya; Rambu radio penunjuk posisi darurat untuk memudahkan operasi pencarian dan penyelamatan seperti emergency locater transmitter (ELT) dan emergency position indicating radio beacon (EPIRB)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi radio di laut, terutama untuk kapal. Pemancar ini mendukung komunikasi jarak jauh antara kapal dan stasiun pantai atau kapal lain, serta menyediakan layanan keselamatan dan navigasi di laut; Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya. Perangkat ini mendukung komunikasi suara dan data untuk navigasi, kontrol lalu lintas udara, serta keselamatan penerbangan. Perangkat yang digunakan untuk mentransmisikan sinyal komunikasi antara pesawat dan stasiun darat atau pesawat lainnya; Rambu radio penunjuk posisi darurat untuk memudahkan operasi pencarian dan penyelamatan seperti emergency locater transmitter (ELT) dan emergency position indicating radio beacon (EPIRB)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

HS-6 prefix 8526.91 across other jurisdictions

85269110 · - - - Radio navigational aid apparatus, of a kind for use in · Indonesia · Treayo