WCO classification path
- Chapter85Electrical machinery; electronics
- Heading8527Reception apparatus for radio-broadcasting, whether or not combined, in the same housing, with sound recording or reproducing apparatus or a clock
- Subheading852721Combined with sound recording or reproducing apparatus
- National85272110- - - Capable of receiving and decoding digital radio data system signals
85272110
"- - - Capable of receiving and decoding digital radio data system signals"
HS code 85272110 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8527 "Reception apparatus for radio-broadcasting, whether or not combined, in the same housing, with sound recording or reproducing apparatus or a clock"; Subheading 852721 "Combined with sound recording or reproducing apparatus") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Capable of receiving and decoding digital radio data system signals". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 20 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 15.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 10.00 |
FTA Preferential Rates
20 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 5% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 15% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 5% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 5% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 3% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 6% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 15% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 15% |
| Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States | 10% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 10% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 10% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 15% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 10% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 10% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 10% |
Compliance & Controls
18 import regulations, restrictions, or permit requirements
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Perangkat audio system untuk kendaraan bermotor yang memiliki fitur telekomunikasi
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Perangkat audio system untuk kendaraan bermotor yang memiliki fitur telekomunikasi
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Perangkat audio system untuk kendaraan bermotor yang memiliki fitur telekomunikasi
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Perangkat audio system untuk kendaraan bermotor yang memiliki fitur telekomunikasi
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Perangkat audio system untuk kendaraan bermotor yang memiliki fitur telekomunikasi
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Global Benchmark
HS-6 prefix 8527.21 across other jurisdictions