WCO classification path
- Chapter85Electrical machinery; electronics
- Heading8527Reception apparatus for radio-broadcasting, whether or not combined, in the same housing, with sound recording or reproducing apparatus or a clock
- Subheading852729Other
- National85272900- - Other
85272900
"- - Other"
HS code 85272900 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8527 "Reception apparatus for radio-broadcasting, whether or not combined, in the same housing, with sound recording or reproducing apparatus or a clock"; Subheading 852729 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - Other". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 15.00 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 10.00 |
FTA Preferential Rates
19 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 15% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 5% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 5% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 15% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 15% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 10% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 10% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 10% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 10% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 15% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 10% |
Compliance & Controls
13 import regulations, restrictions, or permit requirements
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: -- Lain-lain
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Tape Mobil (Head Unit Mobil). Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c
Global Benchmark
HS-6 prefix 8527.29 across other jurisdictions