85287111

"- - - - Mains operated"

HS code 85287111 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8528 "Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus; reception apparatus for television, whether or not incorporating radiobroadcast receivers or sound or video recording or reproducing apparatus"; Subheading 852871 "Not designed to incorporate a video display or screen") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - Mains operated". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 15.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 18 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
15.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
7.50

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)Baca Peraturan
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)15%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)5%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)6%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)3.6%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)Baca Peraturan
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)6.6%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)6.6%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)6.6%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)6.6%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)7.3%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)6.6%

Compliance & Controls

18 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat penerima siaran televisi berbasis satelit; Perangkat penerima siaran televisi berbasis digital terrestrial; Perangkat penerima siaran televisi berbasis kabel; Perangkat penerima siaran televisi berbasis ethernet IP atau wireless IP; Perangkat yang dapat menerima, melakukan dekode, dekripsi, dan menkonversikan sinyal-sinyal penyiaran ke dalam suatu bentuk yang dapat ditransmisikan atau digunakan oleh alat dan perangkat lainnya

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Set top box. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat penerima siaran televisi berbasis satelit; Perangkat penerima siaran televisi berbasis digital terrestrial; Perangkat penerima siaran televisi berbasis kabel; Perangkat penerima siaran televisi berbasis ethernet IP atau wireless IP; Perangkat yang dapat menerima, melakukan dekode, dekripsi, dan menkonversikan sinyal-sinyal penyiaran ke dalam suatu bentuk yang dapat ditransmisikan atau digunakan oleh alat dan perangkat lainnya

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Set top box. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat penerima siaran televisi berbasis satelit; Perangkat penerima siaran televisi berbasis digital terrestrial; Perangkat penerima siaran televisi berbasis kabel; Perangkat penerima siaran televisi berbasis ethernet IP atau wireless IP; Perangkat yang dapat menerima, melakukan dekode, dekripsi, dan menkonversikan sinyal-sinyal penyiaran ke dalam suatu bentuk yang dapat ditransmisikan atau digunakan oleh alat dan perangkat lainnya

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Set top box. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Set top box. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat penerima siaran televisi berbasis satelit; Perangkat penerima siaran televisi berbasis digital terrestrial; Perangkat penerima siaran televisi berbasis kabel; Perangkat penerima siaran televisi berbasis ethernet IP atau wireless IP; Perangkat yang dapat menerima, melakukan dekode, dekripsi, dan menkonversikan sinyal-sinyal penyiaran ke dalam suatu bentuk yang dapat ditransmisikan atau digunakan oleh alat dan perangkat lainnya

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Set top box. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Perangkat penerima siaran televisi berbasis satelit; Perangkat penerima siaran televisi berbasis digital terrestrial; Perangkat penerima siaran televisi berbasis kabel; Perangkat penerima siaran televisi berbasis ethernet IP atau wireless IP; Perangkat yang dapat menerima, melakukan dekode, dekripsi, dan menkonversikan sinyal-sinyal penyiaran ke dalam suatu bentuk yang dapat ditransmisikan atau digunakan oleh alat dan perangkat lainnya

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Set top box. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Set top box. Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8528.71 across other jurisdictions

85287111 · - - - - Mains operated · Indonesia · Treayo · 全球关税