85366992

"- - - - For a current of less than 16 A"

HS code 85366992 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8536 "Electrical apparatus for switching or protecting electrical circuits, or for making connections to or in electrical circuits (for example, switches, relays, ,fuses, surge suppressors, plugs, sockets, lamp-holders and other connectors, junction boxes), for a voltage not exceeding 1,000 volts; connectors for optical fibres, optical fibre bundles or cables"; Subheading 853669 "Lamp-holders, plugs and sockets") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - For a current of less than 16 A". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 0.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 12 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
0.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)0%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)0%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)0%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)0%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)0%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%

Compliance & Controls

12 import regulations, restrictions, or permit requirements

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Steker dan soket listrik yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Steker dan soket listrik yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Steker dan soket listrik yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Steker dan soket listrik yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Steker dan soket listrik yang memiliki fitur telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 469 Tahun 20252025-12-06present
Agency: GA #12Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Tusuk Kontak dan Kotak Kontak. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8536.69 across other jurisdictions

85366992 · - - - - For a current of less than 16 A · Indonesia · Treayo · 全球关税