WCO classification path

  1. Chapter85Electrical machinery; electronics
  2. Heading8538Parts suitable for use solely or principally with the apparatus of headings 8535, 8536 or 8537
  3. Subheading853890Other
  4. National85389012- - - Parts of goods of subheading 8536.50.51, 8536.50.59, 8536.69.32 or 8536.69.39

85389012

"- - - Parts of goods of subheading 8536.50.51, 8536.50.59, 8536.69.32 or 8536.69.39"

HS code 85389012 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8538 "Parts suitable for use solely or principally with the apparatus of headings 8535, 8536 or 8537"; Subheading 853890 "Other") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Parts of goods of subheading 8536.50.51, 8536.50.59, 8536.69.32 or 8536.69.39". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 5.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 7 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
5.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)4%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)1%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)2.5%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)2.5%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)2.5%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)2.5%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)3%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)2.5%

Compliance & Controls

7 import regulations, restrictions, or permit requirements

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping) c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping) c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping) c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping) c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping) c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping) c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya. a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping) c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8538.90 across other jurisdictions

85389012 · - - - Parts of goods of subheading 8536.50.51, 8536.50.59, 8 · Indonesia · Treayo · 全球关税