85393130

"- - - Compact fluorescent lamps with built-in ballast"

HS code 85393130 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8539 "Electric filament or discharge lamps including sealed beam lamp units and ultra-violet or infra- red lamps, arc lamps; light-emitting diode (Led) light sources"; Subheading 853931 "Discharge lamps, other than ultra-violet lamps") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - Compact fluorescent lamps with built-in ballast". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 20.00, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 13 import regulations or restrictions; see compliance section below. 19 free trade agreement preferential rates are available for this code.

Tariff Schedule

ClassificationRate
MFN 进口税
Import duty (MFN)
20.00
增值税 (PPN)
VAT (PPN)
12.00
所得税
Income tax (PPh)
10.00

FTA Preferential Rates

19 agreements available · certificate of origin required

AgreementRate
AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement)0%
ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)0%
AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)0%
AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement)0%
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement)0%
IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)0%
IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement)0%
IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement)0%
AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement)20%
AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement)5%
ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement)17%
IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership)15%
IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement)20%
RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN)10%
RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia)10%
RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China)10%
RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan)10%
RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea)10%
RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand)10%

Compliance & Controls

13 import regulations, restrictions, or permit requirements

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: -- Fluoresen, katoda pijar: --- Lampu fluoresen kompak swaballast

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: -- Fluoresen, katoda pijar: --- Lampu fluoresen kompak swaballast

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: -- Fluoresen, katoda pijar: --- Lampu fluoresen kompak swaballast

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: -- Fluoresen, katoda pijar: --- Lampu fluoresen kompak swaballast

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: -- Fluoresen, katoda pijar: --- Lampu fluoresen kompak swaballast

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

LS Impor Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin / Surat Keterangan

Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: -- Fluoresen, katoda pijar: --- Lampu fluoresen kompak swaballast

Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 21 Tahun 20252025-11-04present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lampu Swa-Ballast. Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lampu Swa-Ballast. Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lampu Swa-Ballast. Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lampu Swa-Ballast. Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lampu Swa-Ballast. Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lampu Swa-Ballast. Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI

Lampu Swa-Ballast. Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).

Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 20232023-08-14present
Agency: GA #01Restricted

HS-6 prefix 8539.31 across other jurisdictions

85393130 · - - - Compact fluorescent lamps with built-in ballast · Indonesia · Treayo