WCO classification path
- Chapter85Electrical machinery; electronics
- Heading8544Insulated (including enamelled or anodised) wire, cable (including co-axial cable) and other insulated electric conductors, whether or not fitted with connectors; optical fibre cables, made up of individually sheathed fibres, whether or not assembled with electric conductors or fitted with connectors
- Subheading854449Other electric conductors, for a voltage not exceeding 1,000 V
- National85444922- - - - - Electric cables insulated with plastics, of which each core having diameter not exceeding 19.5 mm
85444922
"- - - - - Electric cables insulated with plastics, of which each core having diameter not exceeding 19.5 mm"
HS code 85444922 (Chapter 85 "Electrical machinery; electronics"; Heading 8544 "Insulated (including enamelled or anodised) wire, cable (including co-axial cable) and other insulated electric conductors, whether or not fitted with connectors; optical fibre cables, made up of individually sheathed fibres, whether or not assembled with electric conductors or fitted with connectors"; Subheading 854449 "Other electric conductors, for a voltage not exceeding 1,000 V") under the Indonesia tariff schedule classifies "- - - - - Electric cables insulated with plastics, of which each core having diameter not exceeding 19.5 mm". Indonesia customs apply Import duty (MFN) of 12.50, VAT (PPN) 12.00. This commodity is subject to 7 import regulations or restrictions; see compliance section below. 20 free trade agreement preferential rates are available for this code.
Tariff Schedule
| Classification | Rate |
|---|---|
MFN 进口税 Import duty (MFN) | 12.50 |
增值税 (PPN) VAT (PPN) | 12.00 |
所得税 Income tax (PPh) | 7.50 |
FTA Preferential Rates
20 agreements available · certificate of origin required
| Agreement | Rate |
|---|---|
| AANZFTA (ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement) | 0% |
| ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area) | 0% |
| AKFTA (ASEAN Korea Free Trade Agreement) | 0% |
| ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) | 0% |
| IACEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| ICCEPA (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IJEPA (Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement) | 0% |
| IKCEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Partnership Agreement) | 0% |
| AHKFTA (ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement) | 12.50% |
| AIFTA (ASEAN India Free Trade Agreement) | 5% |
| AJCEP (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) | 5% |
| IECEPA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Parthership) | 6.3% |
| IUAE-CEPA (Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) | 5.40% |
| Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States | 10% |
| RCEP-ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - ASEAN) | 6.3% |
| RCEP-Australia (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Australia) | 6.3% |
| RCEP-China (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - China) | 6.3% |
| RCEP-Japan (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Japan) | 6.3% |
| RCEP-Korea (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - Korea) | 7.5% |
| RCEP-New Zealand (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement - New Zealand) | 6.3% |
Compliance & Controls
7 import regulations, restrictions, or permit requirements
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm
Nomor Pendaftaran Barang/Perkecualian SNI
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm
Global Benchmark
HS-6 prefix 8544.49 across other jurisdictions